BIMTEK MANAJEMEN ASET BUMD DAN ASET PDAM 2024 – 2025
Dengan Hormat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD.Manajemen aset merupakan suatu proses untuk menghasilkan nilai maksimal bagi semua stakeholder perusahaan dari pengelolaan aset fisik yang dimiliki perusahaan, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan umum, dengan menyeimbangkan kinerja operasional dari aset dengan biaya siklus hidup dan profil resikonya
Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK MANAJEMEN ASET BUMD DAN ASET PDAM 2024 – 2025