Bimtek SIPADES ” Penguatan Peran Dan Fungsi Oprator SIPADES Dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Aset Desa Yang Akuntabel ”
Dengan Hormat
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam Telah meluncurkan Apalikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Apalikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES)
Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Aplikasi SIPADES mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap di implementasikan mulai Tahun 2018.Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.Aplikasi SIPADES menggunakan basis data access, bekerja dengan sistem desktop-base, tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, cocok dengan berbagai sistem operasi komputer.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek SIPADES ” Penguatan Peran Dan Fungsi Oprator SIPADES Dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Aset Desa Yang Akuntabel