Bimtek Sekretariat DPRD ” Bimtek Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dan DPRD
Kepada Yth :
Sekretaris DPRD/ DPRK/ DPR Papua Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Beserta Staf Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
di, Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Sekretariat DPRD .Selain PERMENPAN tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan pedoman bagi Instasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyusun SOP yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.Muatan kedua pedoman tersebut hampir sama saja yakni memberikan acuan dan langkah-langkah dalam penyusunan SOP bagi instansi pemerintah dan hanya terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan penulisan dan format pada dokumen saja, tanpa mempengaruhi alur pelaksaanaan tugas. Namun dalam tulisan ini dan selanjutnya, pemerintah.net akan menggunakan PERMENPAN 35 Tahun 2012 sebagai referensi.
PEDOMAN PENYUSUNAN SOP SEKRETARIAT DPRD
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Sekretariat DPRD atau yang disingkat dengan SOP-AP Sekretariat DPRD merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh organisasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintah adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. Selanjutnya SOP-AP dibagi kembali dalam SOP AP Administrasif dan SOP-AP Teknis. SOP-AP administrasif merupakan prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan sedangkan SOP-AP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.
. Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sekretariat DPRD ” Bimtek Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dan DPRD