Bimtek Diklat Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2020 Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018
Dengan Hormat
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.

Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD
Proses penyusunan RBA Dan RKA BLUD
Proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas, harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata. Permasalahan yang umum terjadi dalam penyusunan RBA disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan accrual basis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD.
Selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik dimana RBA disusun berdasarkan RKA/DPA, sedangkan permendagri 79 Tahun 2018 mensyaratkan penilaian kinerja BLUD dari aspek non keuangan berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.
Pengantar PPK-BLUD dan RBA
Sistematika Penyusunan RBA BLUD
Profil BLUD, Asumsi Mikro dan Makro, Analisis Kinerja Tahun Berjalan
Analisis Lingkungan, Perkiraan Pendapatan dan Perkiraan Biaya, Target Kinerja Tahun Anggaran
Program Kerja dan Kegiatan, Anggaran BLUD.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Diklat Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2020 Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018