Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek PPID- Pembentukan Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bimtek Pembentukan Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Bimtek Pembentukan Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bimtek Pembentukan Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bertanggung jawab kepada Atasan PPID dan ditetapkan dalam Peraturan atau Keputusan Kepala Badan Publik

  • Fungsi PPID dapat dilakukan oleh pejabat yang ada namun bila diperlukan Badan Publik dapat membentuk organisasi pelayanan Informasi Publik yang terpisah dengan jabatan struktural yang ada.

Contoh Organisasi PPID :

  1. PPID sebagai unit organisasi tersendiri

Keterangan:

  1. Tanggung Jawab PPID utama:
  2. Koordinasi pengelolaan data/dokumen internal Badan Publik
  3. Mengkoordinasikan PPID pembantu;
  4. Delegasikan sebagian wewenang ke PPID Pembantu; dan
  5. Mengkoordinasikan pelayanan Informasi Publik.

Tanggungjawab PPID pembantu:

  1. Membantu PPID Utama
  2. Melaksanakan pelayanan Informasi
  3. PPID bukan sebagai unit organisasi tersendiri

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pembentukan Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi




Posting Terkait