Bimtek Pedoman Perumusan SOP Layanan Informasi Publik
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
Bimtek Pedoman perumusan SOP Layanan Informasi Publik
Merupakan pedoman dalam rangka pelaksanaan pelayanan Informasi Publik
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) mengatur beberapa hal sbb :
- Pejabat yang ditunjuk sebagai PPID;
- Orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsionaldan/atau petugas informasi ;
- Pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPID;
- Pejabat yang ditunjuk sebagai Atasan PPID;
- Standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan; dan
- Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan Informasi Publik.
c. Pedoman perumusan SOP Layanan Informasi Publik
d. Contoh Dokumen SOP Layanan Informasi Publik
a. Merupakan Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
b. Informasi Publik dikecualikan berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:
· menghambat proses penegakan hukum;
· mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
· membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
· mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
· merugikan ketahanan ekonomi nasional;
· merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
· mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
· mengungkap rahasia pribadi seseorang;
c. Selain itu, yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan adalah:
· memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
· Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Perumusan SOP Layanan Informasi Publik