Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2025/2026

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2025/2026

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, Pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir, serta memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, hingga penilaian sikap dan perilaku PNS. Sedangkan pasal 4 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS harus dilakukan berdasarkan prinsip; objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk menyahuti ini, Dosen dan Tenaga Kependidikan perlu menyusun pedoman SKP dan Penilaian Kinerja PNS, penjabaran secara detail dan jelas dari PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, Sehingga akan menjadi acuan dan pedoman semua dosen dan Tendik dalam mengerjakan SKP dan penilaian kinerjanya.

Dalam menyusun susunan kinerja yaitu melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai Renstra Instansi dan perjanjian kinerja: penetapan klasjfikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja JPT dan pimpinan unit mandiri dalam format SKP; menyusun manual IKU untuk JPT dan pimpinan unit mandiri; menyusun strategi pencapaian hasil kerja; membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja; menetapkan jenis rencana hasil kerja; penetapan klasifikasi ekspektasi hasll kerja penilajan kerja; dan menyiapkan sumber daya.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, Pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir, serta memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, hingga penilaian sikap dan perilaku PNS. Sedangkan pasal 4 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS harus dilakukan berdasarkan prinsip, objektit, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk menyahuti ini, Dosen dan Tenaga Kependidikan perlu menyusun pedoman SKP dan Penilaian Kinerja PNS, penjabaran secara detail dan jelas dari PP No. 30 Tahun 2019 don PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, Sehingga akan menjadi acuan dan pedoman semua dosen dan Tendik dalam mengerjakan SKP dan penilaian kinerjanya.

Tujuan Bimtek 

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2025/2026




Posting Terkait