Bimtek Pengadaan Non Tender dan yang dikecualikan | Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2019
Dengan Hormat
Bimtek Pengadaan Non Tender dan yang dikecualikan Tender diciptakan dengan skema mempersaingkan antara penyedia dengan penawaran teknis harga. Untuk pengadaan yang karena karakteristiknya tidak memungkinkan dilakukan dengan Tender, maka dilakukan dengan Non Tender. Mekanisme pengadaan Non Tender biasanya menggunakan skema persaingan dengan negosiasi, karena skema Non Tender tidak bisa menciptakan persaingan yang ideal maka harus diintervensi dengan negosiasi. Dalam praktiknya di beberapa KLPD, pengadaan Non Tender lebih sering dilakukan daripada pengadaan dengan Tender. Bahkan di Perpres 16/2018 mekanisme Tender menjadi pilihan terkahir ketika pengadaan Non Tender tidak bisa dilakukan. Kelebihan metode pengadaan Non Tender adalah lebih sederhana, lebih cepat dan kecil kemungkinan terjadi kesalahan prosedur. Pengadaan Non Tender adalah pengadaan masa depan, khususnya untuk eKatalog dan eMarkerplace.
Tujuan Bimtek Pengadaan Non Tender dan yang dikecualikan | Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2019
Mengetahui dan memahami pengadaan melalui e-Purchasing
Mengetahui dan memahami pengadaan Langsung dan ePengadaan Langsung
Mengetahui dan memahami Pengadaan Darurat
Mengetahui dan memahami Pengadaan dengan cara Swakelola
Mengetahui dan memahami Pengadaan yang dikecualikan
SASARAN PESERTA
PA/KPA
PPK
Kepala UKPBJ
Pokja
PPTK
PPHP
APIP, dan
Pejabat/Pengelola Pengadaan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pengadaan Non Tender dan yang dikecualikan | Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2019