Bimtek Manajemen Pengadaan BLU / Universitas Dan Perguruan Tinggi
Dengan Hormat
Pengadaan barang/jasa BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat; Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturam Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari kententuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.Pengadaan barang/jasa BLUD diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah Pasal 20 PP 23/2005 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Tujuan Bimtek Manajemen Pengadaan BLU / Universitas Dan Perguruan Tinggi
Mengetahui dan memahami Ketentuan Pengadaan BLU
Mengetahui dan memahami Strategi Pengadaan BLU
Mengetahui dan memahami Penyusunan Peraturan dan Juknis Pengadaan BLU
Mengetahui dan memahami eProcurement dan eKatalog BLU
SASARAN PESERTA
PA/KPA
PPK
Kepala UKPBJ
Pokja
PPTK
PPHP
APIP, dan
Pejabat/Pengelola Pengadaan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Manajemen Pengadaan BLU / Universitas Dan Perguruan Tinggi