Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Khusus BUMN / BUMD

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN dan BUMD

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN dan BUMD  Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BUMN dan BUMD

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang hanya berlaku untuk KLPD pengguna DIPA dan DPA, jelas tidak termasuk didalamnya Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah seperti KONI, MUI dan lembaga sejenisnya. Karena BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak termasuk kedalam KLPD dan bukan pengguna DIPA/DPA.Walaupun BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah pada dasarnya dimungkinkan mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Namun mekanismenya berbeda dengan KLPD. BUMN/BUMD akan mendapatkan penyertaan modal dari KLPD, sedangkan Lembaga Semi Pemerintah akan mendapatkan anggaran melalui mekanisme hibah. Anggaran penyertaan modal dan hibah tersebut masuk ke kas BUMN/BUMD atau Lembaga Semi Pemerintah dan proses pembayaran pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah akan bersumber dari kas perusahaan atau lembaga dengan ketentuan pengadaan dan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan dan lembaga. Oleh karena itu, maka Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak berpedoman kepada Perpres 16/2018.

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi teletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.

Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar.Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012.  Untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN dan BUMD