Bimtek Pedoman Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Lembaga LKPP No.12 Tahun 2021
Dengan Hormat
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima
Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
Materi Bimtek Pedoman Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Lembaga LKPP No.12 Tahun 2021
Reviu Terhadap Dokumen Persiapan
Penyusunan Dan Penjelasan Dokumen Pemilihan
Penialaian Kualifikasi
Evaluasi Penawaran
Pengelolahan Sangah
Penyusunan Daftar Penyedia
Negoisasai
Resiko Dalam Pemilihan Peyedia
Pertangungjawaban Dan Pengelolahan Administrasi POKJA
Peyiapan Fortopolio Kompetensi POKJA
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Info Bimtek Pedoman Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan Lembaga LKPP No.12 Tahun 2021