Bimtek Pendampingan Penyusunan SKP Berbasis E-DUPAK Dan E SKP Tahun 2022/2023
Dengan Hormat
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada Permen 8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.
E -SKP ( Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Terbaru )
e-SKP (Elektronik SKP) adalah aplikasi berbasis web untuk memudahkan PNS dalam menyusun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja serta dapat memudahkan Pejabat Penilai maupun Atasan Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pendampingan Penyusunan SKP Berbasis E-DUPAK Dan E SKP Tahun 2022/2023
Dasar Hukum Penyusunan SKP Sasaran Kerja Pegawai
- PP No. 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Perka BKN No. 1 Tahun 2013, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN