Bimtek Kompetensi Dewas ( Dewan Pengawas Rumah Sakit /BLUD ) Tahun 2022/2023
Dengan Hormat
Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dasar Hukum Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas Rumah Sakit /BLUD
- Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit
- Menyetujui dan mengawasi pelaksaan rencana strategis
- Menilai dan menyutujui pelaksanaan rencana anggaran
- Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban pasien
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan
- Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Kompetensi Dewas ( Dewan Pengawas Rumah Sakit /BLUD ) Tahun 2022/2023