BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI PTNBH 2024 -2025
Dengan Hormat
Semua PTN menjadi PTNBH pada tahun 2024. Dengan otonomi tersebut maka perguruan tinggi akan mempunyai kemandirian baik akademis maupun non akademis. PTNBH merupakan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai Undang Undang tersebut maka otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTNBH). Berkaitan dengan otonomi pengelolaan keuangan, PTN dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu PTN yang merupakan Satuan Kerja, PTN Satuan kerja BLU dan PTN Badan Hukum (PTNBH).Salah satu potensi pendapatan yang dimiliki oleh PTNBH selain dari APBN adalah pemanfaatan aset. Aset PTNBH terbagi menjadi 2, yaitu aset tetap (tanah) dan aset selain tanah. Aset tanah yang perolehannya dari dana APBN merupakan Barang Milik Negara (BMN), sedangkan aset tanah yang diperoleh dari hasil usaha PTNBH dan aset selain tanah merupakan aset PTNBH dan merupakan kekayaan PTNBH
Para Pengelola Aset PT PTNBH haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI PTNBH 2024 -2025