Bimtek Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD / Rumah Sakit. Tanggal 25 – 26 Februari 2021
Kepada Yth,
- Direktur BLUD RSUD Se Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Internal Auditor Rumah Sakit, Manager Rumah Sakit, Supervisor, Unit Diklat Rumah Sakit .Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat
Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi.Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar audit intern.
SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
- Membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
- Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
- Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggungjawab langsung kepada direktur rumah sakit. Tanggung jawab SPI adalah melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan. Kemudian melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan aktivitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang keuangan, operasi dan pelayanan, pemasaran, SDM, dan pengembangan. Selain itu SPI juga melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi serta melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh pimpinan.
SPI sama dengan Audit Internal pada perusahaan pada umumnya, Audit Internal adalah kegiatan konsultasi dan assurance (jaminan/kepastian) yang independen dan obyektif, dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi perusahaan.Audit Internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (governance process).Aktivitas auditor internal adalah untuk memastikan apakah lingkungan pengendalian internal organisasi telah memadai, efektif, dan setiap orang di organisasi mengikutinya dalam aktivitas kegiatan operasional sehari-hari.Sedangkan sebagai wujud dari peran consulting service, auditor internal perlu membangun lingkungan pengendalian yang efektif dan kondusif diantaranya mensosialisasikan pedoman pengendalian internal dan memfasilitasi assessment terhadap sistem pengendalian internal.
Pekerjaan audit internal bukan hanya mengaudit, tetapi juga melakukan review, Kegiatannya adalah:
- Perencanaan audit dan pelaksanaan
- Evaluasi
- Perbaikan
Dokumentasi Kegiatan Bimtek Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD / Rumah Sakit. Tanggal 25 – 26 Februari 2021
I.
II.
Materi Pembahasan Bimtek Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD / Rumah Sakit. Tanggal 25 – 26 Februari 2021
- Tata Kelola Satuan Audit Internal
- Ketentuan PP No 60/2008 tentang SPIP.
- Ketentuan Standar Audit Intern dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
- Pergeseran paradigma dan peran audit internal.
- Struktur dan Tugas Pokok Audit Intern.
- Perencanaan Audit Internal
- Jenis-jenis Penugasan Audit Internal.
- Penyusunan Rencana Audit Tahunan.
- Penyusunan Rencana Penugasan.
- Pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit Internal
- Standar Profesional Audit Internal.
- Prosedur audit wajib dan prosedur tambahan.
- Penyusunan Kertas kerja & Reviewn
- Sistematika Kertas Kerja.
- Kategori dan Kriteria Temuan.
- Menyusun management letter.
- Langkah-langkah penyelesaian audit.
- Menyusun Laporan Hasil Audit.
- Pelaporan Audit Internal Monitoring Tindak Lanjut
- Monitor tindak lanjut.
- Analisa Laporan Keuangan dan Indikasi Fraud / Tipikor
- Indikasi Tipikor.
- Analisa Laporan Keuangan.
- Sharing & Diskusi
- Narasumber Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD / Rumah Sakit DR. H. Dailibas, SE., Ak., MM., CA., M.Ak., PIA.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pembentukan Dan Penguatan SPI BLUD / Rumah Sakit. Tanggal 25 – 26 Februari 2021