Bimtek Pemanfaatan GIS Dalam Pemetaan Objek Pajak Daerah ( PBB-P2) 2025
Dengan Hormat
Aplikasi GIS PBB berbasis web yang yang modern dan dengan teknologi terkini,petugas semakin dipermudah dalam mengolah data berbasis peta yang berguna untuk memvalidasi objek pajak sesuai dengan hasil survei yang sudah dilakukan.Sejak pelimpahan kewenangan pajak, pemerintah kota dan kabupaten sebagian besar belum siap untuk memanfaatkan potensi pajak bumi dan bangunan secara maksimal karena kendala kekurangan data, rendahnya penerimaan publik atas pajak dan kewajiban pajak yang sangat besar. Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan dukungan teknologi penginderaan jauh dapat dimanfaatkan dalam menentukan nilai jual objek pajak pada suatu daerah. Visualisasi data perpajakan bumi dan bangunan ke dalam sebuah peta dengan Sistem informasi Geografis dapat mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan pajak serta mendongkrak penerimaan daerah. Dalam penelitian ini digunakan penilaian massal dengan teknik analisis multiple regression. Hasil analisis regresi menunjukkan lebar jalan depan dan luas tanah berpengaruh secara signifikan terhadap nilai tanah. Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kelurahan Terusan terbagi menjadi 4 zona dengan NIR tertinggi adalah Rp 245.387 per meter persegi pada Zona AC, sedangkan NIR terendah adalah Rp 166.080 per meter persegi pada Zona AD. Potensi peningkatan PBB dengan simulasi ASR 100% sampai dengan ASR 60% didapatkan hasil pada simulasi ASR 100% potensi PBB meningkat 1969 % sedangkan dengan simulasi ASR 60% potensi PBB meningkat 1181%.
Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam pemetaan objek pajak daerah dapat membantu dalam hal:
- Memvalidasi objek pajak dengan hasil survei yang sudah dilakukan
- Mendapatkan informasi data spasial dan atribut
- Menentukan keputusan yang lebih efisien, efektif, dan akurat dalam pemungutan pajak
- Mendapatkan informasi aset bumi dan bangunan yang dimiliki wajib pajak, beserta lokasinya
- Mengetahui status PBB-P2 atas objek pajak
- Memantau perubahan objek PBB-P2, seperti peruntukan, luasan, dan kepemilikannya
- Menemukan potensi pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Pemanfaatan GIS Dalam Pemetaan Objek Pajak Daerah ( PBB-P2) 2025