Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi PDP Bagi Badan Publik

Bimtek Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi PDP Bagi Badan Publik

Bimtek Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi PDP Bagi Badan Publik

Dengan Hormat

UU PDP atau Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah peraturan yang bertujuan untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi. UU PDP memberikan hak kepada individu untuk: Meminta akses data pribadi, Meminta koreksi data pribadi, Meminta penghapusan data pribadi, Mengontrol data pribadi mereka

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk melindungi data pribadi individu di Indonesia. Tujuan utama UU PDP adalah: 
  • Memastikan data pribadi digunakan dengan cara yang aman, transparan, dan etis
  • Menjadi standar pengaturan nasional untuk pelindungan data pribadi
  • Menjawab persoalan penyalahgunaan data pribadi

Materi Bimtek Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi PDP Bagi Badan Publik

  1. Pengantar E-Learning UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
  2. Pendahuluan UU PDP
  3. Peran dalam UU PDP
  4. Prinsip dan Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintah Daerah  terkait untuk mengikuti Bimtek Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi PDP Bagi Badan Publik