Bimtek Bidang BLU/BLUD, Bimtek Bidang Puskesmas, Bimtek Bidang Rumah Sakit

Bimtek Peganggaran BLUD /RSUD Dan Puskesmas ” Penyusunan RSB Dan RBA BLUD Tahun Anggaran 2020

Bimtek Peganggaran BLUD /RSUD Dan Puskesmas ” Penyusunan RSB Dan RBA BLUD Tahun Anggaran 2020 Berdasarakan Permendagri No 33 Tahun 2019 Dan PP No 12 tahun 2019 Dan Permendagri No 79 tahun 2018 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Dir RSUD Dan Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efesien, standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga. Besaran persentase ambang batas. Perkiraan maju.

Materi Peganggaran BLUD /RSUD Dan Puskesmas ” Penyusunan RSB Dan RBA BLUD Tahun Anggaran 2020

Peraturan lainnya yang menjelaskan penganggaran BLUD adalah Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, khususnya pada Lampiran bagian V. Hal Khusus Lainnya, Nomor 27; Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK- BLUD, agar:

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
  • Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD 
dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
  • Belanja BLUD dalam RBA dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK-BLUD, pagu anggaran BLUD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja.
  • Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.
    Pada lampiran peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa RS Daerah yang menerapkan PPK BLUD dalam penganggaran menggunakan format RBA. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan buku pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Buku pedoman penyusunan RBA menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen RBA terdiri dari lima bab.

Bab I
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum BLUD, maksud dan tujuan dari BLUD dan susunan pejabat pengelola dan dewan pengawas.

Bab II
Berisi tentang kinerja BLUD yaitu kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Bab ini juga menjelaskan kondisi lingkungan yang mempengaruhi pencapaian kinerja serta perbandingan asumsi pada saat penyusunan RBA dengan fakta yang terjadi saat ini.

Bab III
Bab III ini merupakan bab yang menggambarkan anggaran tahun yang dianggarkan. Bab ini berisi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BLUD tahun depan, asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya, program kerja dan kegiatan, pendapatan dan biaya. Biaya-biaya tersebut terdiri dari biaya operasional dari masing-masing unit yang ada di BLUD, biaya investasi dan pendanaan.

Bab IV
Bab ini berisi proyeksi keuangan tahun yang dianggarkan. Proyeksi keuangan tersebut terdiri dari Proyeksi Neraca, Proyeksi Laporan Operasional, Proyeksi Aliran Kas dan Catatan Proyeksi laporan keuangan.

Bab V
Bab ini merupakan bab penutup yang berisikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam melaksanakan Badan Layanan Umum Daerah dan kesimpulan dari dokumen RBA secara keseluruhan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peganggaran BLUD /RSUD Dan Puskesmas ” Penyusunan RSB Dan RBA BLUD Tahun Anggaran 2020