Bimtek Keuangan BLUD ” PPK – BLUD / Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Dan PP No 12 Tahun 2019
Dengan Hormat
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan khususnya dalam pasal 150 yaitu “Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan”. Untuk itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD).
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Implementasi PPK – BLUD / Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Dan PP No 12 Tahun 2019
Status BLUD bertahap
Status BLUD bertahap hanya berlaku paling lama 3(tiga) tahun. Sehingga, untuk menjadi BLUD dengan status penuh seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, sepanjang dokumen administratif yang diajukan kembali kepada kepala daerah dan dinilai oleh tim penilai dirasa sudah memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh.
BLUD dipersamakan dengan BUMD
Ada pemahaman BLUD dipersamakan dengan BUMD, sehingga setelah menerapkan PPK-BLUD, APBD langsung dihentikan atau alokasi anggaran dari APBD ke BLUD hanya untuk belanja pegawai. Pemahaman seperti ini adalah kurang pas. Karena BLUD hanya instrumen yang diberikan kepada unit-unit pelayanan milik Pemerintah daerah agar memberi pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Sehingga, kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal ini APBD masih dimungkinkan, baik untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, maupun Belanja Modal. Namun demikian, setelah menerapkan PPK-BLUD mestinya peran APBD untuk operasional BLUD secara persentase makin lama makin turun.
Peran DPRD pada Penerapan PPK-BLUD
Selama ini, banyak yang mempertanyakan, apa peran DPRD pada BLUD? Karena penetapan SKPD/Unit Kerja pada SKPD untuk menerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah, penetapan tarif layanan dengan Peraturan Kepala Daerah. Peran DPRD apa? Peran DPRD adalah waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dewan akan melihat dan membahas target kinerja pada RBA yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran itu apa? Demikian juga waktu membahas laporan pertanggungjawaban APBD, dewan akan melihat tercapai tidak target-target kinerja yang tercantum dalam RBA? Kalau tidak tercapai dewan dapat merekomendasi kepada kepala daerah agar: (1) Pejabat Pengelola BLUD diingatkan; atau (2) kalau perlu pejabat pengelolanya diusulkan untuk diganti. Tetapi jangan mengusulkan agar BLUD-nya dicabut, karena yang salah adalah pengelolanya bukan institusinya.
Pengelolaan Sisa Kas di akhir tahun anggaran
Untuk Sisa Kas di akhir tahun anggaran BLUD, apabila pada akhir tahun anggaran ada Sisa Kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka Sisa Kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah, dan dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Sisa Kas di akhir tahun anggaran dapat disetor ke Kas Daerah sepanjang ada permintaan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dalam memberi pelayanan; dan adanya kondisi mendesak, kalau tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Keuangan BLUD ” PPK – BLUD / Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Dan PP No 12 Tahun 2019