Bimtek Pedoman Penyusunan Profil Desa Dan Updating Profil Desa Tahun Anggaran 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Pemerintahan Desa Se Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan pertimbangan: (1) dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan; (2) bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada.
Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan
Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:
- penyiapan instrumen pengumpulan data;
- penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
- pelaksanaan pengumpulan data;
- pengolahan data; dan
- publikasi data profil desa dan kelurahan.
- Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan Profil Desa Dan Updating Profil Desa Tahun Anggaran 2020