Bimtek Bidang Akrual, Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Diklat Sistem Akuntansi | Jurnal Pembukuan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai PP no 71 Tahun 2010 Dan Permendagri No 64 Tahun 2013 Serta Arah Kebijakan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

Bimtek Diklat Sistem Akuntansi Pemerintah | Jurnal Pembukuan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai PP no 71 Tahun 2010 Dan Permendagri No 64 Tahun 2013 Serta Arah Kebijakan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Dalam bahasa akuntansi, menjurnal adalah mencatat. Tempat mencatat disebut Buku Jurnal. Oleh karena itu, penjurnalan dilakukan di buku jurnal, yang memiliki kolom Debit dan Kredit. Ada 3 (tiga) jenis buku jurnal, yakni Jurnal Akuntansi Penerimaan Kas, Jurnal Akuntansi  Pengeluaran Kas, dan Jurnal Umum. Dua yang pertama disebut juga jurnal khusus. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Jurnal Penerimaan Kas digunakan untuk mencatat penerimaan kas yang berasal dari realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, sementara Jurnal Pengeluaran Kas digunakan untuk mencatat pengeluaran kas untuk realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan. Sedangkan Jurnal Umum digunakan untuk mencatat transaksi non-kas, seperti untuk mencatat jurnal koreksi, jurnal penyesuaian, jurnal penutup dan transaksi lain lain yang tidak menyebabkan aliran kas (masuk maupun keluar).

Bimtek Diklat Sistem Akuntansi | Jurnal Pembukuan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai PP no 71 Tahun 2010 Dan Permendagri No 64 Tahun 2013 Serta Arah Kebijakan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

Penjurnalan dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia berbeda dengan akuntansi bisnis (yang diajarkan di perguruan tinggi). Perbedaan yang terjadi antara lain:

  1. Mencatat rekening anggaran. Transaksi yang dicatat dalam akuntansi keuangan daerah adalah transaksi yang terjadi karena pelaksanaan realisasi atas anggaran (APBN/D). Dengan demikian, nama rekening yang dijurnal adalah rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Jika transaksi realisasi anggaran ini mempengaruhi posisi keuangan atau rekening-rekening neraca, maka dibuat jurnal corollary. Dalam akuntansi bisnis tidak dikenal jurnal ini.
  2. Adanya jurnal korolari (corollary). Jurnal korolari adalah jurnal yang dibuat untuk mengakui rekening-rekening neraca yang timbul akibat transaksi rekening-rekening APBD (lihat: Abdul Halim, 2007, Akuntansi Keuangan Daerah, halaman 155). Artinya, jurnal korolari adalah jurnal ikutan atau jurnal kedua yang dibuat setelah jurnal anggaran.
  3. Jurnal penyesuaian tidak berhubungan Pendapatan dan Belanja. Jurnal penyesuaian dimaksudkan untuk “membetulkan” saldo di buku besar yang belum menunjukkan keadaan yang sesungguhnya. Dalam akuntansi bisnis, jurnal ini terutama untuk memperbaiki saldo rekening-rekening nominal atau temporer yang akan disajikan dalam Laporan Rugi Laba (LRL) dan tidak mengandung rekening kas. Namun, dalam akuntansi pemerintahan, jurnal penyesuaian tidak berkaitan dengan pengakuan atas pendapatan atau belanja (=biaya) yang akrual karena akuntansi keuangan daerah menggunakan basis kas untuk rekening APBN/D.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Diklat Sistem Akuntansi | Jurnal Pembukuan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai PP no 71 Tahun 2010 Dan Permendagri No 64 Tahun 2013 Serta Arah Kebijakan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah