Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Pemerintah Prov. Kab Kota
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana Tata Ruang Provinsi (RTR Provinsi) adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTR Kabupaten/Kota) adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan tata ruang di daerah dengan melibatkan peran masyarakat untuk mendapatkan masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah.Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Pemerintah Prov. Kab Kota