Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Manajemen Talenta ASN Sesuai Permenpan & Rb No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 2025/2026

Bimtek Manajemen Talenta ASN Sesuai Permenpan & Rb No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 2025/2026

Bimtek Manajemen Talenta ASN Sesuai Permenpan & Rb No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara), Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi. Sebagaimana diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kebijakan Manajemen ASN dalarn Era Industri 4.0 adalah Mewujudkan Profesional dan Sistern Karier PNS yang terbuka dan Kompetitif, Pemerintah telah Menerbitka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang dipnoritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum  : 01-00-00/635/xi/2018  mengharapkan keikutsertaan  pemerintah daerah  swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Manajemen Talenta ASN Sesuai Permenpan & Rb No. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 2025/2026




Posting Terkait