Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Permenpan RB No 38 Tahun 2018 Dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Permenpan RB No 38 Tahun 2018 Dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, pada 10 Mei 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Permenpan RB No 38 Tahun 2018 Dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

“Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan ini.Menurut Peraturan ini, Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.Adapun kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menurut Peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti  Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Permenpan RB No 38 Tahun 2018 Dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019