Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak Vs E-Kinerja Dan Pembekalan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan Permenpan RB No 1 Thn 2023 Serta Praktek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai Permenpan RB No 6 Thn 2022 Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Propinsi/Kab/Kota 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Konversi Penyusunan E-Dupak – Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa angin segar dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan signifikan adalah konversi penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) menjadi sistem elektronik kinerja (E-kinerja). Transisi ini menandai era baru dalam penilaian kinerja ASN, yang sebelumnya lebih bersifat administratif, kini berorientasi pada hasil kerja yang nyata dan terukur.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Konversi Penyusunan E-Dupak Vs E-Kinerja Dan Pembekalan Jabatan Fungsional Sesuai Dengan Permenpan RB No 1 Thn 2023 Serta Praktek Penyusunan SKP Berbasis Aplikasi E-Kinerja Sesuai Permenpan RB No 6 Thn 2022 Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Propinsi/Kab/Kota 2025/2026