Bimtek Ketatausahaan Kepegawaian Dan Ketatausahaan Pimpinan Pada Sekretariat Daerah 2023/2024
Dengan Hormat
Subag Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
– pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
– pelaksanaan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
– pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2), meliputi :
– menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
– menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
– menyiapkan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan;
– menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Badan;
– menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset;
– menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan;
– menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
– menyiapkan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan;
– menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
– melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Tata Usaha Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksakan kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang/aset, surat menyurat, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan serta pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Biro Administrasi Pimpinan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Ketatausahaan Kepegawaian Dan Ketatausahaan Pimpinan Pada Sekretariat Daerah 2023/2024