Bimtek PAK Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa ( Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Dan Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 )
Dengan Hormat
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut, berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional, salah satunya terkait penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 3 (tiga) jenjang, yaitu:
- Pengelola PBJ Ahli Pertama
- Pengelola PBJ Ahli Muda
- Pengelola PBJ Ahli Madya
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek PAK Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa ( Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Dan Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 )