Bimtek BMD” Pengolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Yg Akan Jatuh Tempo Sesuai Permendagri 108 Tahun 2016 “
Dengan Hormat
Sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodekasi Barang Milik Daerah (BMD) akan jatuh tempo pada 29 Desember 2019 “Penggolongan dan kodekasi BMD bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan
BMD, di mana penggolongan merupakan kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek,” peningkatan kualitas dengan pembekalan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan
yang didapat selama bimtek ini, dapat menghasilkan kualitas pengelola dan pengurus barang yang handal, mulai dari inventarisasi, pembukuan sampai pelaporan BMD.
Materi Bimtek Kodefikasi Barang Milik Daerah / BMD
Penggolongan merupakan kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek
Sasaran Bimtek Kodefikasi Barang Milik Daerah / BMD
Seluruh BMN/ BMD merupakan sasaran Penggolongan dan Kodefikasi yaitu semua barang yangdibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Kodefikasi Barang Milik Daerah / BMD