Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Bagi OPD / SKPD

Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Bagi OPD / SKPD

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis RSUD (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Bagi OPD / SKPD Seluruh  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP di unit kerjanya masing-masing dan Inspektorat-lah yang akan mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan SPIP tersebut.Seluruh SDM di masing-masing OPD harus bisa menyusun Penilaian Risiko dalam rencana strategis (Renstra) seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”tercapainya kapabilitas level tiga tidak lepas dukungan kebijakan dan komitmen oleh OPD itu sendiri. Rumusan itu sesuai amanat Presiden RI nomor 9 tahun 2014 tentang SPIP dan APIP agar seluruh inspektorat di tanah air sudah berada dilevel tiga.Apabila manajemen belum mengelola risiko dan menerapkan Manajemen Risiko, maka Audit Berbasis Risiko belum dapat diterapkan oleh auditor internal.

Audit Internal Berbasis Resiko Bagi OPD / SKPD

Audit Berbasis Risiko baru dapat diterapkan pada kondisi pihak yang diaudit sudah dalam tahap kematangan risk enable dan risk managed. Itu kategori kematangan ke empat dan ke lima dari skala lima kematangan penerapan Manajemen Risiko,”peningkatan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP, sebagai dua pilar pengawasan intern. “Ketika Kapabilitas APIP mendapat tantangan seperti itu, di lain pihak, Maturitas SPIP yang melibatkan seluruh OPD di Pemda mensyaratkan bahwa untuk ke Level 3-nya setiap OPD harus sudah menerapkan manajemen berbasis risiko (MR), yang ditunjukkan dengan adanya Register Risiko

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Bagi OPD / SKPD