Bimtek Bidang Lingkungan Hidup

Bimtek Perencanaan RTH Dan Perencanaan RTRW 2019- 2020

Bimtek Perencanaan RTH Dan Perencanaan RTRW 2019- 2020

Dengan Hormat

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:

  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;

Bimtek Perencanaan RTH Dan Perencanaan RTRW 2019- 2020

  • area pengembangan keanekaragaman hayati;
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
  • tempat pemakaman umum;
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perencanaan RTH Dan Perencanaan RTRW