Bimtek Bidang Pemerintahan, Bimtek Diklat Pilihan, Bimtek Perusahaan / BUMN / BUMD

Pelatihan TKDN 2021 : Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Pelatihan TKDN 2021 : Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Dengan Hormat

KemenPrin terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional Penggunaan produksi dalam negeri di dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh insan pengadaan, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN. Karena itu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.

Materi Pelatihan TKDN 2021 : Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

1. Pentingnya Pemahaman TKDN Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Prinsip Dasar Perhitungan TKDN Pada Pengadaan Pemerintah Dan BUMN
Konsep Dasar Perhitungan TKDN
Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan
2. Tatacara Perhitungan TKDN Barang & Studi Kasus
3. Tatacara Perhitungan TKDN Jasa & Gabungan & Studi Kasus
Cara Membuat Penilaian Sendiri (Self Assessment) TKDN Jasa & EPC
Cara Mengimplementasikan TKDN Pada Proses Pengadaan
4. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Farmasi & Studi Kasus
5. Tatacara Perhitungan TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet & Studi Kasus
6.Tatacara Perhitungan TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Termasuk PLTS) & Studi Kasus

Tujuan Pelatihan TKDN 2021 : Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.

  1. Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
  2. Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.
  3. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
  • Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  • Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
    Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Pelatihan TKDN 2021 : Pemahaman Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

 

INFO JADWAL PELATIHAN TKDN ( PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TAHUN 2021 )