Info Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan
Dengan Hormat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law) resmi disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden pada November 2020. Omnibus Law hadir sebagai quick response atas situasi ekonomi yang tidak menentu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kelas Yang Dapat Di Pilih Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan
- Kelas Tatap Muka Selama Dua Hari Pelatihan
- Kelas Online Selama Dua Hari Pelatihan

Info Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan

Info Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan

Info Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
4 peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang belum lama ini diterbitkan pemerintah. Keempat peraturan pelaksana tersebut yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP)
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.
-
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
-
Alih Daya/Outsourcing
- Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.
-
Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP).
- Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
- UM yang telah ditetapkan sebelum UU CK tidak boleh diturunkan.
-
Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu
- Kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
-
Pesangon
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
- Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
- Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
-
Waktu Kerja
-
Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dan Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD Dan Perusahaan Swasta terkait untuk mengikuti Info Pelatihan Undang Undang Cipta Kerja ( UUCK) Klaster Ketenagakerjaan