Bimtek Bidang Kepegawaian

Info Bimtek Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2024- 2025

Info Bimtek Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2024- 2025

Info Bimtek Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2024- 2025

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Pusat Dan Daerah
  • Bagian Kepegawaian

Dengan Hormat

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; atau d. terampil. (2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. (3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. (5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimanaJabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3

Materi Info Bimtek Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2024- 2025

Hari I :

  1. Pengertian, Tujuan, Manfaat uji kompetensi Jabatan Fungsional
  2. Dasar Hukum Jabatan fungsional
  3. Kebijakan Manajemen PNS
  4. Kebijakan Uji Kompetensi Jabatan fungsional
  5. Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
  6. Pembahasan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF

Hari II :

  1. Pembahasan Uji Kompetensi Perpindahan JF
  2. Pembahasan Uji Kompetensi Pengangatan Pertama JF
  3. Tip Dan Trik Menjawab Wawancara Ujikom JF
  4. Strategi Uji Kompetensi CBT menggunakan Aplikasi CAT
  5. Praktek Uji Kompetensi CBT Jabatan Fungsional
  6. Praktek Uji Kompetensi Wawancara Jabatan Fungsional

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Info Bimtek Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2024- 2025