Info Bimtek Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3) Rumah Sakit /Puskesmas
Dengan Hormat
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Materi Info Bimtek Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3) Rumah Sakit /Puskesmas
1. Peraturan dan Perundang-Undangan K3 Rumah Sakit
2. Dasar-Dasar dan Prinsip K3 Rumah Sakit
3. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit dan Persyaratan K3 dalam Akreditasi Rumah Sakit
4. Pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit dan Penyusunan Program K3 Rumah Sakit
5. Identifikasi Bahaya Bahan Kimia
6. Identifikasi Resiko Mekanik
7. Identifikasi Resiko Listrik
8. Identifikasi Bahaya dan Kerusakan Akibat Bahan Kimia, Mekanik dan Listrik
9. Mencegah Kerusakan dan Menghindari Kerugian Harta Benda Dan Nyawa
10. Peraturan dan Standar Keselamatan Kerja
11. Alat Pelindung Diri Dan Keselamatan Kerja
12. Kebijakan Keselamatan Kerja
Untuk itu para pejabat RSUD BLUD Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (RSUD BLUD Dan Puskesmas) terkait untuk mengikuti Info Bimtek Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3) Rumah Sakit /Puskesmas