Info Bimtek BUMDES Dan Studi Banding 2022/2023
Dengan Hormat
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa.Untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Tujuan Bimtek Studi Banding BUMDES 2022/2023
1. Dengan melakukan studi banding, pengelola BUMDes tentunya akan mengetahui perbedaan pengelolaan BUMDes milik mereka dengan BUMDes milik lokasi tujuan studi banding, hal ini akan memberikan penilaian apa lebih baik atau lebih buruk.
2. Pengelola BUMDes akan lebih terbuka pikirannya. Maksudnya di sini dengan studi banding ini akan menambah pengetahuan pengelola BUMDes, baik dari segi cara bekerja atau pengelolaan. Pengetahuan ini tentu saja sangat bermanfaat bagi pengelola BUMDes.
3. Pengelola BUMDes akan termotivasi dengan melihat secara langsung keberhasilan yang elah dicapai oleh BUMDes di daerah lain. Motivasi yang didapat secara langsung dalam artinya menyaksikan dan mengalami akan lebih berdampak pada semangat diri, dari pada hanya sekedar melihat atau mendengar melalui orang lain secara tidak langsung.
4. Pengelola BUMDes dapat meniru atau duplikasi dari unit usaha yang sudah dijalankan dari lokasi studi banding, namun hal ini tidak boleh asal tiru saja, harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu dan melakukan penilaian lebih dalam apakah unit usaha yang ada juga dapat diaplikasikan di daerah kita.
5. Pengelola BUMDes dalam melakukan studi banding, akan mendapatkan pengalaman secara langsung bagaimana menjalankan unit usaha yang berhasil dari BUMDes yang dijadikan tujuan studi banding. Pengalaman ini, dapat diambil sisi-sisi yang sekira bisa diaplikasikan dalam menjalankan BUMDes sesuai dengan karakter BUMDes kita.
Untuk itu para ASN Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa (BUMDES) terkait untuk mengikuti Info Bimtek BUMDES Dan Studi Banding 2022/2023