Bimtek Teknis Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Dengan Hormat
UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Tujuan Bimtek Teknis Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Maksud dilaksanakannya kegiatan sosialisasi UU Desa adalah untuk menyebarluaskan materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut kepada seluruh masyarakat. meningkatkankesejahteraan masyarakat desa dengan semangat kebersamaan. “Adapun tujuan dari pada implementasi Undang–Undang Desa tersebut adalah untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat desa dengan penanggulangan kemiskinan melalui: Penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar,Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknis Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa