Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Implementasi UU ASN Nomor.20 Tahun 2023 & Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manaejmen ASN Sesuai Dengan Permenpan No 8 Tahun 2023 Serta Pelaksanaan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Implementasi UU ASN Nomor.20 Tahun 2023 & Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manaejmen ASN Sesuai Dengan Permenpan No 8 Tahun 2023 Serta Pelaksanaan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Bimtek Implementasi UU ASN Nomor.20 Tahun 2023 & Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manaejmen ASN Sesuai Dengan Permenpan No 8 Tahun 2023 Serta Pelaksanaan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023

Dengan Hormat

UU NO 20 Tahun 2023 ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi UU ASN Nomor.20 Tahun 2023 & Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manaejmen ASN Sesuai Dengan Permenpan No 8 Tahun 2023 Serta Pelaksanaan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023