Bimtek Tata Cara Penanganan Permasalahan Disiplin ASN 2025
Dengan Hormat
Prinsip Dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Tata cara penanganan permasalahan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) meliputi:
- Menerima laporan atau pengaduan
- Menyelidiki dan memeriksa data pendukung laporan
- Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan keputusan hukuman disiplin kepada ASN yang bersangkutan
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Cara Penanganan Permasalahan Disiplin ASN 2025