BIMTEK SOSIALISASI PP NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PDRD/PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dengan Hormat
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pokok-pokok kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
a. penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN);
b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD;
c. pengawasan Perda mengenai PDRD;
d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
e. sanksi administratif.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK SOSIALISASI PP NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PDRD/PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH