Bimtek Sosialisasi Peraturan Presiden ( PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepada Yth,
Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota ULP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta
Di Tempat
Dengan Hormat
Pengadaan barang jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan tata aturan yang dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam penggunaan produk-produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta pembangunan yang berkelanjutan Untuk Itu Pemerintah Menerbitkan Perpres No 12 Tahun 2021 Penganti Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) / Sekretariat DPRD haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sosialisasi Peraturan Presiden ( PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah