Bimtek SIAK ” Pemanfaatan Data SIAK Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Keterbukaan informasi publik adalah bentuk perubahan tatakelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat. Institusi publik terutama pemerintah harus membuka dirinya agar sesuai dengan amanat konstitusi. Dimana dalam UUD RI Tahun 1945 (amandemen) pasal 28 F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hal itu menunjukkan konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh publik.
Bimtek SIAK ” Pemanfaatan Data Siak Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan data dan informasi khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu dilaksanakan karena menyakut hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundangan.
SIAK KEPENDUDUKAN
JENIS DATA/INFORMASI LINGKUP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan , pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”
Adapun data perseorangan meliputi: (psl.58 ayat 2).
nomor KK;
NIK;
nama lengkap;
jenis kelamin;
tempat lahir:
tanggal/bulan/tahun lahir;
golongan darah;
agama/kepercayaan;
status perkawinan;
status hubungan dalam keluarga;
cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir;
jenis pekerjaan;
NIK ibu kandung;
nama ibu kandung;
NIK ayah;
nama ayah;
alamat sebelumnya;
alamat sekarang;
kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
nomor akta perkawinan/buku nikah;
tanggal perkawinan;
kepemilikan akta perceraian;
nomor akta perceraian/surat cerai;
tanggal perceraian;
sidik jari;
iris mata;
tanda tangan; dan
elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat (psl 58. ayat 3)
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN DAN DATA/INFORMASI YANG DAPAT DI AKSES OLEH PUBLIK
Manfaat Data/Informasi Kependudukan
Berdasarkan psl 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
pelayanan publik;
perencanaan pembangunan;
alokasi anggaran;
pembangunan demokrasi; dan
penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data Kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 memberikan kedudukan data kependudukan merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek SIAK ” Pemanfaatan Data Siak Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan