Bimtek Sekretariat DPRD

Bimtek Sekretariat DPRD ” Optimalisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD Terkait Dengan Kedudukan Dan Keuangan Protokoler DPRD

Bimtek Sekretariat DPRD ” Optimalisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD Terkait Dengan Kedudukan Dan Keuangan Protokoler DPRD

Kepada Yth :

Sekretaris DPRD/ DPRK/ DPR Papua Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Beserta Staf Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
di, Seluruh Indonesia

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.Untuk melaksanakan tugas  Sekretaris DPRD mempunyai fungsi

Bimtek Sekretariat DPRD ” Optimalisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD Terkait Dengan Kedudukan Dan Keuangan Protokoler DPRD

Pasal 2
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sekretariat DPRD ” Optimalisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD Terkait Dengan Kedudukan Dan Keuangan Protokoler DPRD