Pendahuluan,
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD , dibentuk sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pemilihan anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran dan Fraksi
Materi Bimtek Sekretariat DPRD
Kelengkapan DPRD,Peran Bamus,Balegda dan Badan Kehormatan
- Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD
- Tugas, Fungsi dan Peran Badan Musyawarah DPRD
- Peningkatan Peran dan Fungsi Badan Kehormatan DPRD
- Penyusunan Rencana Kerja, Program dan Kegiatan Badan Kehormatan DPRD
- Sinergitas Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Legislasi DPRD
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggungjawab Alat Kelengkapan DPRD, Peran Bamus,Balegda dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD