Bimtek / Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
Pendahuluan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga politik sebagai representasi masyarakat di tingkat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peran DPRD sesungguhnya sangat penting dan strategis dalam rangka melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif, termasuk didalamnya proses penyusunan dan manajemen keuangan daerah dengan fungsi penganggaran yang dimilikinya. DPRD juga memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang melekat pada diri para anggota dewan sehingga di pundak anggota DPRD terletak harapan lahirnya kebijakan publik yang demokratis dan partisipatif.
Dalam menjalankan fungsi khususnya anggota DPRD dituntut untuk memiliki ketrampilan dalam menganalisa Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja(APBD) maupun Perubahan APBD serta mengawasi Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan.Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa selayaknyalah para anggota DPRD menyadari bahwa pengetahuan dan wawasan mereka tentang kebijakan dan prioritas APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan suatu kenikmatan. Fungsi penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh para anggota DPRD akan dapat dilaksanakan secara efektif apabila konsep-konsep dasar pembuatan kebijakan, penentuan prioritas, dan analisa laporan pertanggungjawaban dapat dipahami dengan baik.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur,Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek / Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD