Bimtek Bidang Kearsipan

Bimtek Record Center Arsip Pengelolaan Pusat Arsip Pemerintah 2024

Bimtek Record Center Arsip Pengelolaan Pusat Arsip Pemerintah 2024

Bimtek Record Center Arsip Pengelolaan Pusat Arsip Pemerintah 2024

Dengan Hormat

Record center atau pusat arsip ialah tempat yang disediakan untuk menyimpan arsip inaktif dari suatu lembaga. Dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung dan sesuai untuk kegiatan pemeliharaan arsip Sejak arsip tercipta, dipergunakan serta dipelihara, hingga mengalami penyusutan baik pemindahan karena telah inaktif, pemusnahan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, maupun penyerahan ke lembaga kearsipan bagi arsip statis. Selama arsip masih bernilai guna, memelihara fisik arsip serta melindungi keseluruhan informasi arsip patut dijaga guna keberlangsungan operasional organisasi. Dengan mengingat peran arsip yang begitu berharga, maka dibutuhkan pengelolaan yang tepat serta fasilitas tempat penyimpanan arsip yang memadai sesuai dengan jenis arsip yang ada.Bagi arsip dinamis aktif, arsip disimpan dan dikelola oleh masing-masing unit pengolah. Ketika arsip mengalami penurunan frekuensi penggunaan, maka sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) arsip akan mengalami pemindahan ke unit kearsipan. Walaupun telah memasuki masa inaktif, arsip tetap harus dipelihara serta dirawat karena mengandung informasi yang selayaknya tetap harus terjaga sebelum arsip dinyatakan untuk dimusnahkan atau menjadi arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis inaktif perlu dilaksanakan supaya arsip-arsip inaktif tidak mudah rusak dengan preservasi dan mudah dalam proses temu kembali apabila suatu saat arsip dibutuhkan

Tujuan  Pusat arsip (Record Center)

  • 1. Untuk mengurangi volume arsip inaktif yang disimpan di unit kerja (central file),
  • 2. Mengendalikan arsip inaktif yang tersimpan di unit kerja (cental file) ke pusat arsip (Record Center),
  • 3. Memudahkan temu kembali arsip (retrieval),
  • 4. Menghemat biaya, dan menjamin keamanan arsip inaktif baik fisik maupun informasinya.

Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Record Center Arsip Pengelolaan Pusat Arsip Pemerintah 2024