Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 | Kelas Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021
Dengan Hormat
Penerbitan Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 memberikan Penjelasan dan gambaran mengenai pokok pokok perubahan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sekaligus memberikan petunjuk terhadap pola kerja Para Pihak yang terlibat didalam prosesnya, sehingga di harapkan nanti mampu menyesuaikan sejak dini berdasarkan peraturan terbaru
Materi Pembahasan Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Matrix Perbedaan Perpres No 12 tahun 2021 Dan Perpres No 16 Tahun 2018
- Bagaimana masing masing pihak Bekerja, dengan hadirnya Perpres 12 tahun 2021
- PA/KPA/PPK
- POKJA/PP
- PPTK/Tim Teknis/Pendukung
- Pengaruh Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri No. 77 tahun 2020, terhadap Audit Pengadaan
-
Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 | Kelas Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021
Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 | Kelas Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perpres No. 12 Tahun 2021 | Kelas Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2021