Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Pedoman Swakelola ( Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 Dan Perpres No.12 Tahun 2021 )

Bimtek Pedoman Swakelola ( Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 Dan Perpres No.12 Tahun 2021 )

Dengan Hormat

Peraturan Swakelola Pasca Berlakunya Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Maka LKPP Menerbitkan Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola . Swakelola adalah pekerjaan yang dilakukan atau dikelola secara mandiri. Dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, penyelenggaran pekerjaan swakelola direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat

Dari pengertian ini terlihat bahwa swakelola bersifat mandiri dan dikerjakan oleh diri sendiri, bukan melalui penyedia. Jadi, apabila tetap menggunakan penyedia barang/jasa, misalnya toko, kontraktor, konsultan, tenaga ahli dari swasta, PT, CV, dan lain-lain, maka itu bukanlah swakelola.Swakelola bukan berarti dikelola sendiri. Bukan berarti diberikan uang, kemudian beli sendiri ke toko. Karena kalau sudah membeli ke toko, artinya sudah menggunakan penyedia, dimana toko inilah yang menjadi penyedianya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Swakelola ( Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 Dan Perpres No.12 Tahun 2021 )