Bimtek Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2025
Dengan Hormat
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau PPPK, bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Permenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesaikan Kelas Jabatan berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024.Disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.Tujuan Bimtek ini untuk mengembangkan kompetensi SDM yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan (competenscy based training) sebagai kurikulum berbasis kompetensi dalam meningkatkan kinerja ASN yang Berakhak.
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 2025