Bimtek Bendahara, Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Permendagri No 81 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Bimtek Permendagri No 81 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Bimtek Permendagri No 81 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Dengan Hormat

Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD, disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi; b) rancangan akhir RKPD; c) berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD; d) hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e) gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD; f) hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan g) daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023. Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2023 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2023. Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Permendagri No 81 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023