Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Dengan Hormat
- Mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa
- Memeriksa kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa
- Memeriksa kinerja pengelolaan keuangan BUM desa
- Mereviu proses evaluasi rancangan APB desa dan APB desa
- Mereviu kualitas belanja desa
- Mereviu pengadaan barang dan jasa di desa
- Memantau penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa
- Melakukan pemeriksaan investigatif
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
- Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa linkup secara nasional
- Pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur atas pelaksanaan bupati/wali kota dalam
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur dalam peningkatan kapasitas apartur kabupaten/kota terkait
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi ke Desa
- Pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur atas pelaksnaan bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa
- Pemeriksaan Investigatif
Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota
- Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup kabupaten/kota
- Pemeriksaan kinerja terhadap pengalolaan keuangan dan aset Desa
- Pemeriksaan kinerja pengalolaan keuangan BUM Desa
- Reviu atas proses atas evaluasi rancangan APB Desa dan APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa
- Reviu atas kualitas belanja Desa
- Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
- Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa
- Pemeriksaan investigatif
Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020