Bimtek Bidang BUMDes, Bimtek Bidang Keuangan Desa

Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Dengan Hormat

Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota (APH) memiliki peran dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Peran APH tersebut meliputi:
  • Mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa
  • Memeriksa kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa
  • Memeriksa kinerja pengelolaan keuangan BUM desa
  • Mereviu proses evaluasi rancangan APB desa dan APB desa
  • Mereviu kualitas belanja desa
  • Mereviu pengadaan barang dan jasa di desa
  • Memantau penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa
  • Melakukan pemeriksaan investigatif

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah

  1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa linkup secara nasional
  2. Pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur atas pelaksanaan bupati/wali kota dalam
  3. Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur dalam peningkatan kapasitas apartur kabupaten/kota terkait
  5. Pengelolaan Keuangan Desa
  6. Pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi ke Desa
  7. Pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur atas pelaksnaan bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa
  8. Pemeriksaan Investigatif

Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota

  1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup kabupaten/kota
  2. Pemeriksaan kinerja terhadap pengalolaan keuangan dan aset Desa
  3. Pemeriksaan kinerja pengalolaan keuangan BUM Desa
  4. Reviu atas proses atas evaluasi rancangan APB Desa dan APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa
  5. Reviu atas kualitas belanja Desa
  6. Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
  7. Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa
  8. Pemeriksaan investigatif

Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintah Daerah  terkait untuk mengikuti Bimtek Peran APH Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota pengawasan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020